Sejarah Kelurahan Apela Dua


Dulunya kelurahan Apela Dua merupakan perkampungan desa, Perkampungan dan perkebunan wilayah desa Apela II adalah tanah pergantian dari masyarakat Minawerot, desa Karegesan, Kaasar, dan Lembean. Pada waktu itu masyarakat tersebut telah mempunyai areal perkebunan di lereng kaki gunung Klabat. Untuk mencegah terjadinya erosi di Desa tersebut maka pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Beslit atau Beweys, tanah pergantian perkebunan di hutan Wiaw. 



Komplek yang berbatasan dengan Utara: Sungai Girian-Tumbuna, wilayah Apela I, dan jalan ke Pinasungkulan (Kayu Batongka). 
Timur berbatasan dengan: dari Kayu Batongka perkebunan Duasudara di belakang perkampungan Duasudara sampai di Cultur (Kayu Jati) Hutan Lindung. 
Selatan: dari Cultur Hutan Lindung, perkebunan wilayah desa Danowudu, perkebunan desa Tewaan, Kawedaian, perkebunan desa Pinokalan ke sungai Girian (Watu Penad). 
Barat: Sungai Girian yaitu dari Tumbuna  ke Watu Penad

Wilayah perkampungan dan perkebunan desa Apela II disaktikan oleh 7 (Tujuh) Hukum Tua yaitu: Apela I, Welem Koloay; Apela II, Theodorus Pangau; Kauditan, Paslatan, Lembean, Gumalang, Kaasar, Karegesan, Hukum Tua Tangka, Tunduan, Hukum Tua Katuuk, Tewaan, Hermanus Rumampuk; Pinokalan : Cobis Kaunang; Hukum Tua S Sumlang. Hutan Wiaw komplek diperusah atau dirombak sejak tahun 1928 yang dirintis oleh: Theodorus Pangau, pada masa itu sebagai Kepala Jaga Desa Karegesan dan Robert Wantah dari Kaasar dkk lainnya.



Pada tanggal  18 Oktober 1932 disahkan menjadi Desa Apela II. Pada sebenarnya Desa Apela terbagi dalam tiga desa karena 3 tunduan atau perintis yaitu: Apela I – Welem Koloay, Apela II – Theodorus Pangau, dan Apela III – adalah Robert Wantah. Oleh karena Apela III tidak memenuhi syarat, maka Apela III digabungkan dengan desa Apela II. Pada tahun 1948/1941 masyarakat desa Apela II diserang wabah malaria, sehingga banyak masyarakat kembali ke tanah asal (Karegesan dan Kaasar) dan tidak kembali lagi. Sebagai bukti banyak kintal (pekaarangan) kosong ditinggalkan, sebagian kintal telah dibeli oleh Lemes Pangau dan sebagian kecilnya diinventarisir oleh Hukum Tua Joram Dumais.  Dahulu desa Apela I dan Apela II adalah desa Roterdam dan Amsterdam yang berbatasan dengan desa Duasudara yang dahulu disebut desa Welterfreiden. 


Arti nama Desa Apela adalah Tanah Domato (Tanah yang keras/Keluar air). Buktinya adalah sebelah utara: Air Mama Sayang, sebelah timur: Air Tete Lemu, di sebelah selatan: Air Boxen dan Air Tonce, dan sebelah barat: Air Hujan yang tidak pernah mati. Wilayah perkebunan desa/kelurahan Apela II meliputi Tanah Belanda (Amsterdam), Bulu Duri, Kinetor, Aer Panjang, Aer Aretes, Asuden, Lokon, dan Pauneden. Perkebunan Asuden, Lokon, dan Pauneden adalah pembagian dan perombakan dimasa pergolakan Permesta (1958 – 1962) dimasa Hukum Tua Jonie Wondal (di wilayah Permesta) sedangkan di Wilayah Pusat oleh Hukum Tua Joram Dumais. 

Adapun urutan Hukum Tua atau Lurah dari kelurahan Apela dua adalah sebagai berikut:
No. Nama Lurah/Hukum Tua Tahun Jabatan
1. Theodorus Pangau 1928 – 1975 Hukum Tua
2. Bernard Luntungan 1945 – 1953 Hukum Tua
3. Cores Karundeng 1953 – 1955 Wakil Hm Tua/PJ
4. Joram Dumais 1953 – 1962 Hukum Tua
5. Jonie Wondal 1958 – 1962 Hm Tua Permesta
6. Herling Manueke 1962 – 1971 Hukum Tua
7. Nicolas Rumagit 1971 – 1973 Wakil Hukum Tua
8. Max J. Karundeng 1973 – 1979 Hulum Tua
9. Hugo Elisa Pangau 1979 – 1981 Hukum Tua-Lurah
10. Hugo Elisa Pangau 1981 – 2002 Lurah
11. Rumondor Pinontoan 2003 – 2004 Lurah
12. Hugo Elisa Pangau 2004 – 2006 Lurah
13. Zakaria H Kaunang 2006 – 2010 Lurah
14. Lodewik Pateh, S.Sos 2010 – 2013 Lurah
15. Deitje K Inaray, S.Sos 2013 – 2021 Lurah
16. Mahrita Shinta Kepel, SE 2021 – Sekarang Lurah